Selasa, 06 Januari 2015

Kesetaraan Gender

Pengertian kesetaraan gender merujuk kepada suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Interpretasi lebih jauh mengenai hal itu, yakni agar keduanya atau yang lebih ditekankan di sini adalah kaum perempuan, mampu berperan dan berpartisipasi dalam bidang politik, hukum, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, pertahanan dan keamanan. Wacana akan kesetaraan gender bukanlah barang kemarin sore, pada zaman R.A. Kartini tuntutan akan kesetaraan dan keadilan gender sudah muncul, lebih jauh dari itu semua Islam sudah membahasnya secara jelas dan tuntas. Tuntutan era globalisasi tak bisa dipungkiri menjadi landasan wacana ini muncul. Pada era modern seperti sekarang ini kesetaraan gender telah menimbulkan polemik dan memunculkan pandangan pro dan kontra. Pada hakikatnya peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda, peran dan fungsi keduanya boleh dikatakan tidak bisa disejajarkan. Apabila keduanya disetarakan dalam semua peran, kedudukan, status sosial, pekerjaan, jenis kewajiban dan hak sama dengan melanggar kodrat. Realita yang ada, tidak bisa dipungkiri bahwa antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan-perbedaan mendasar. Secara biologis dan kemampuan fisik, laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Dari sisi sifat, pemikiran-akal, kecenderungan, emosi dan potensi masing-masing juga berbeda.[1] Pengertian gender sendiri adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.[2] Peran yang ketiga menjadi peran yang lebih besar dan penting. Tentu kita semua tahu dan paham bahwa peran tersebut hanya dimiliki oleh perempuan. Peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan tidak berjalan sendiri-sendiri. Peran dan fungsi dari keduanya harus berjalan bersama apabila peran dan fungsi keduanya berjalan bersama dan saling mengisi maka ibarat kopi dengan gula keduanya akan terasa nikmat dan memberikan efek harmonis.

Kesetaraan gender sering dikaitkan dengan hak asasi manusia, batasan hak asasi manusia sendiri ada dua, yaitu yang dianggap sebagai hak asasi dan resiprositas (hak asasi miliknya tidak menganggu hak asasi orang lain). Cakupan dari hak asasi secara universal berkaitan dengan manusia, cakupan secara relatif dari hak asasi tersebut yaitu norma sosial dan ideologi. Setara tak mesti sama, kesetaraan adalah klaim etis yang berusaha mengatakan bahwa semua manusia berkedudukan setara. Kesetaraan itu lebih kepada praktek penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan.

Menurut pandangan Islam. Segala sesuatu diciptakan Allah dengan kodrat. Demikian halnya manusia, antara laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kodratnya masing-masing. Al-Qur'an mengakui adanya perbedaan anatomi antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur'an juga mengakui bahwa anggota masing-masing gender berfungsi dengan cara merefleksikan perbedaan yang telah dirumuskan dengan baik serta dipertahankan oleh budaya, baik dari kalangan kaum laki-laki maupun perempuan sendiri.

Al-Qur'an tidak mengajarkan diskriminasi antara lelaki dan perempuan sebagai manusia. Di hadapan Tuhan, lelaki dan perempuan mempunyai derajat yang sama, namun masalahnya terletak pada implementasi atau operasionalisasi ajaran tersebut. Kemunculan agama pada dasarnya merupakan jeda yang secara periodik berusaha mencairkan kekentalan budaya patriarkhi. Oleh sebab itu, kemunculan setiap agama selalu mendapatkan perlawanan dari mereka yang diuntungkan oleh budaya patriarkhi. Sikap perlawanan tersebut mengalami pasang surut dalam perkembangan sejarah manusia.




sumber:
http://imandria.blog.com/?p=27
http://wardahcheche.blogspot.com/2014/04/kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar