Minggu, 16 November 2014

Perbedaan Perlakuan Strata Jabatan

Secara politik/jabatan, pelapisan masyarakat didasarkan pada wewenang dan kekuasaan. Makin besar wewenang atau kekuasaan seseorang, semakin tinggi lapisan sosialnya. Masyarakat yang memiliki wewenang atau kuasa umumnya ditempatkan pada lapisan masyarakat atas. Kelompok ini mencakup para pejabat eksekutif, baik ditingkat pusata maupun desa, pejabat legislatif, dan pejabat yudikatif. Masyarakat yang tidak memiliki wewenang ditempatkan pada lapisan masyarakat bawah.

Stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise. Stratifikasi politik nasional dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Tingkat penentu kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencakup secara nasional dengan penentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal ini lebih menfokuskan pada masalah makro politik bangsa dan negara dalam merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilaksanakan oleh MPR berdasarkan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR. Tingkat penentuan kebijakan puncak ini mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945. Bentuk hukum dan kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dengan ruang lingkup yang menyeluruh (nasional). Tingkat kebijakan ini berada di bawah tingkat kebijakan puncak dan merupakan penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasil kebijakan tersebut dapat berbentuk :
a) Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden melalui persetujuan DPR (UUD 1945), Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal kepentingan yang memaksa.
b) Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 Pasal 5 ayat (2)).
c) Keputusan atau instruksi presiden, berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)).
d) Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat presiden.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan penjabaran dari kebijakan umum yang dilaksanakan guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama (major area). Wmenteri adalah lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan kebijakan pada tingkat atasnya. Hasil dalam kebijakan ini dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang di emban olehnya. Selain itu, dalam kondisi tertetu, menteri juga dapat mengeluarkann Surat Edaran Menteri.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta tenik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Kewenangan kebijakan ini berada di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen.

5. Wewenang kebijakan daerah
Pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur sebagai pemilik wewenang dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.




sumber:
http://gubugsosiologi.blogspot.com/2012/12/stratifikasi-sosial.html

http://dewiwiliyanti.wordpress.com/2013/05/21/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/

Perbedaan Perlakuan Strata Ekonomi

Dalam masyarakat terdapat berbagai bentuk stratifikasi sosial. Bentuk itu akan dipengaruhi oleh kriteria atau faktor apa yang dijadikan dasar. Berikut ini akan kita pelajari beberapa bentuk stratifikasi sosial menurut beberapa kriteria, yaitu ekonomi, sosial, dan politik.

Stratifikasi Sosial Berdasarkan Kriteria Ekonomi


Stratifikasi sosial dalam bidang ekonomi akan membedakan penduduk atau warga masyarakat menurut penguasaan dan pemilikan materi. Dalam hal ini ada golongan orang-orang yang didasarkan pada pemilikan tanah, serta ada yang didasarkan pada kegiatannya di bidang ekonomi dengan menggunakan kecakapan. Dengan kata lain, pendapatan, kekayaan, dan pekerjaan akan membagi anggota masyarakat ke dalam berbagai lapisan atau kelas-kelas sosial dalam masyarakat.


Menurut Max Webber, stratifikasi sosial berdasarkan criteria ekonomi membagi masyarakat ke dalam kelas-kelas yang didasarkan pada pemilikan tanah dan benda-benda. Kelaskelas tersebut adalah kelas atas (upper class), kelas menegah (middle class), dan kelas bawah (lower class). Satu hal yang perlu diingat bahwa stratifikasi sosial berdasarkan kriteria ekonomi ini bersifat terbuka. Artinya memungkinkan seseorang yang berada pada kelas bawah untuk naik ke kelas atas, dan sebaliknya memungkinkan seseorang yang berada pada kelas atas untuk turun ke kelas bawah atau kelas yang lebih rendah. Hal ini tergantung pada kecakapan dan keuletan orang yang bersangkutan. Salah satu contoh stratifikasi sosial berdasarkan factor ekonomi adalah pemilikan tanah di lingkungan pertanian pada masyarakat Indonesia. Wujud stratifikasi sosialnya adalah petani pemilik tanah, petani penyewa dan penggarap, serta buruh tani.

1) Petani pemilik tanah dibagi dalam lapisan-lapisan berikut ini.
a) Petani pemilik tanah lebih dari 2 hektar.
b) Petani pemilik tanah antara 1–2 hektar.
c) Petani pemilik tanah antara 0,25–1 hektar.
d) Petani pemilik tanah kurang dari 0,25 hektar.

2) Petani penyewa dan petani penggarap, yaitu mereka yang menyewa dan menggarap tanah milik petani pemilik tanah yang biasanya menggunakan sistem bagi hasil.

3) Buruh tani, yaitu tenaga yang bekerja pada para pemilik tanah, petani penyewa, petani penggarap, atau pedagang yang biasanya membeli padi di sawah.




sumber:
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/stratifikasi-sosial.html

Minggu, 05 Oktober 2014

Ilmu Sosial Dasar

Pengertian Ilmu Sosial Dasar (inggris=social science) atau ilmu pengetahuan sosial dasar(inggris=social studies) adalah sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya. Ilmu ini berbeda dengan seni dan humaniora karena menekankan penggunaan metode ilmiah dalam mempelajari manusia, termasuk metoda kuantitatif dan kualitatif. Istilah ini juga termasuk menggambarkan penelitian dengan cakupan yang luas dalam berbagai lapangan meliputi perilaku dan interaksi manusia pada masa kini dan masa lalu. Berbeda dengan ilmu sosial secara umum, IPS tidak memusatkan diri pada satu topik secara mendalam melainkan memberikan tinjauan yang luas terhadap masyarakat.
Ilmu sosial dasar(ISD) adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian(konsep, fakta, teori)yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan dalam lapangan ilmu-ilmu sosial, seperti sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial.Ilmu sosial dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki objek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.Ilmu sosial dasar merupakan displin ilmu tersendiri karena tidak memiliki objek dan metode ilmiah tersendiri dan ia tidak mengembangkan suatu penelitian sebagaimana disiplin ilmu seperti ilmu-ilmu sosial di atas.

Tujuan ilmu sosial dasar (ISD) adalah memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial dan lebih memahami dan menyadari bahwa setiap kenyataan sosial dan masalah sosial ada dalam masyarakat dan selalu bersifat kompleks, kita hanya bisa memahaminya secara kritis.
Ilmu pengetahuan dikelompokan dalam beberapa kelompok. Secara umum ilmu pengetahuan dikelompokan menjadi tiga yaitu ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan ilmu pengetahuan budaya.

Bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3 golongan :
1. kenyataan-kenyataan sosial yang ada dala mmasyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
2. konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial
3. masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai didalam Ilmu Sosial Dasar ini ada beberapa yang mempelajari didalamnya yang terbagi menjadi 10 bagian, diantaranya;-

Cabang-cabang utama dari ilmu sosial dasar adalah:
Antropologi, yang mempelajari manusia pada umumnya, dan khususnya antropologi budaya, yang mempelajari segi kebudayaan masyarakat
Ekonomi, yang mempelajari produksi dan pembagian kekayaan dalam masyarakat
Geografi, yang mempelajari lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi
Hukum, yang mempelajari sistem aturan yang telah dilembagakan
Linguistik, yang mempelajari aspek kognitif dan sosial dari bahasa
Pendidikan, yang mempelajari masalah yang berkaitan dengan belajar, pembelajaran, serta pembentukan karakter dan moral
Politik, yang mempelajari pemerintahan sekelompok manusia (termasuk negara)
Psikologi, yang mempelajari tingkah laku dan proses mental
Sejarah, yang mempelajari masa lalu yang berhubungan dengan umat manusia
Sosiologi, yang mempelajari masyarakat dan hubungan antar manusia di dalamnya


Ilmu sosial dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu social dasar yang dipadukan, karena ilmu social dasar tidak memiliki objek dan metode ilmiah tersendiri dan juga ia tidak mengembangkan suatu penilitian sebagaimana suatu disiplin ilmu seperti ilmu-ilmu social diatas.
Ilmu sosial dasar merupakan suau bahan studi atau program pekerjaan yang khusus dirancanga untuk kepentingan atau pengerjaan yang di Indonesia diberikan di perguruan tinggi.

Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 Pokok Bahasan, dari kedelapan pokok bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya :

-Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
-Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
-Masalah pemuda dan sosialisasi.
-Masalah hubungan warga Negara dan Negara.
-Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
-Masalah masyarakat perkitaan dan pedesaan
-Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan Integrasi
-Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat

TUJUAN ILMU SOSIAL DASAR
 Mahasiswa memiliki kesiapan untuk menekuni dunia keilmuan.
 Mahasiswa bisa mengerti dan memahami prinsip filsafaat ilmu sebagai landasan mengerti dan memahami berbagai fenomena sosial kontemporer.
 Mahasiswa mampu memahami berbagai konsep ilmu sosial yang akan digunakan sebagai instrumen memetakan segala problematika sosial kemasyarakatan.



sumber:

http://dharmasudiartha.wordpress.com/2012/12/30/ilmu-sosial-dasar/

http://taufikcc20410.tumblr.com/post/32665517253/ilmu-sosial-dasar-tugas-softskill