Secara politik/jabatan, pelapisan masyarakat didasarkan
pada wewenang dan kekuasaan. Makin besar wewenang atau kekuasaan seseorang,
semakin tinggi lapisan sosialnya. Masyarakat yang memiliki wewenang atau kuasa
umumnya ditempatkan pada lapisan masyarakat atas. Kelompok ini mencakup para
pejabat eksekutif, baik ditingkat pusata maupun desa, pejabat legislatif, dan
pejabat yudikatif. Masyarakat yang tidak memiliki wewenang ditempatkan pada
lapisan masyarakat bawah.
Stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak
istimewa dan prestise. Stratifikasi politik nasional dalam negara Indonesia
adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Tingkat penentu kebijakan puncak meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh dan mencakup secara nasional dengan penentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal ini lebih menfokuskan pada masalah makro
politik bangsa dan negara dalam merumuskan tujuan nasional (national goals)
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilaksanakan oleh MPR berdasarkan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
Tingkat penentuan kebijakan puncak ini mencakup kewenangan presiden sebagai
kepala negara, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD
1945. Bentuk hukum dan kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara
dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan
dengan ruang lingkup yang menyeluruh (nasional). Tingkat kebijakan ini berada
di bawah tingkat kebijakan puncak dan merupakan penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasil kebijakan tersebut dapat berbentuk :
a) Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya
terletak di tangan presiden melalui persetujuan DPR (UUD 1945), Pasal 5 ayat
(1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal
kepentingan yang memaksa.
b) Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan
undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945
Pasal 5 ayat (2)).
c) Keputusan atau instruksi presiden, berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)).
d) Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan
Maklumat presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan penjabaran dari kebijakan
umum yang dilaksanakan guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang utama (major area). Wmenteri adalah lembaga khusus yang
memiliki kewenangan berdasarkan kebijakan pada tingkat atasnya. Hasil dalam
kebijakan ini dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Instruksi Menteri
dalam bidang pemerintahan yang di emban olehnya. Selain itu, dalam kondisi
tertetu, menteri juga dapat mengeluarkann Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu
sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta tenik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan. Kewenangan kebijakan ini berada di tangan
pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga
non departemen.
5. Wewenang kebijakan daerah
Pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah
terletak pada Gubernur sebagai pemilik wewenang dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
yang dikeluarkan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
sumber:
http://gubugsosiologi.blogspot.com/2012/12/stratifikasi-sosial.html
http://dewiwiliyanti.wordpress.com/2013/05/21/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/