Minggu, 16 November 2014

Perbedaan Perlakuan Strata Jabatan

Secara politik/jabatan, pelapisan masyarakat didasarkan pada wewenang dan kekuasaan. Makin besar wewenang atau kekuasaan seseorang, semakin tinggi lapisan sosialnya. Masyarakat yang memiliki wewenang atau kuasa umumnya ditempatkan pada lapisan masyarakat atas. Kelompok ini mencakup para pejabat eksekutif, baik ditingkat pusata maupun desa, pejabat legislatif, dan pejabat yudikatif. Masyarakat yang tidak memiliki wewenang ditempatkan pada lapisan masyarakat bawah.

Stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise. Stratifikasi politik nasional dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Tingkat penentu kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencakup secara nasional dengan penentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal ini lebih menfokuskan pada masalah makro politik bangsa dan negara dalam merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilaksanakan oleh MPR berdasarkan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR. Tingkat penentuan kebijakan puncak ini mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945. Bentuk hukum dan kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dengan ruang lingkup yang menyeluruh (nasional). Tingkat kebijakan ini berada di bawah tingkat kebijakan puncak dan merupakan penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasil kebijakan tersebut dapat berbentuk :
a) Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden melalui persetujuan DPR (UUD 1945), Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal kepentingan yang memaksa.
b) Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 Pasal 5 ayat (2)).
c) Keputusan atau instruksi presiden, berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)).
d) Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat presiden.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan penjabaran dari kebijakan umum yang dilaksanakan guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama (major area). Wmenteri adalah lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan kebijakan pada tingkat atasnya. Hasil dalam kebijakan ini dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang di emban olehnya. Selain itu, dalam kondisi tertetu, menteri juga dapat mengeluarkann Surat Edaran Menteri.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta tenik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Kewenangan kebijakan ini berada di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen.

5. Wewenang kebijakan daerah
Pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur sebagai pemilik wewenang dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.




sumber:
http://gubugsosiologi.blogspot.com/2012/12/stratifikasi-sosial.html

http://dewiwiliyanti.wordpress.com/2013/05/21/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar